Wednesday, July 23, 2014

Definisi, Tujuan, dan Macam – Macam Kredit


Kredit berasal dari kata “Credere” atau “Credo” dari bahasa latin yang artinya “I believe” atau “I trust”. Sehingga orang/badan yang memperoleh kredit sama artinya dengan memperoleh kepercayaan.

Menurut UU Perbankan no 7/1992 junto 10/1998 : “Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, dalam hal mana peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan, imbalan atau pembagian hasil.

Fungsi kredit :
1    Kredit dapat meningkatkan daya guna uang
2    Kredit dapat meningkatkan daya guna barang
3    Memperlancar peredaran uang/pembayaran
4    Meningkatkan kegairahan usaha
5    Sebagai alat stabilitas ekonomi – pengendali deflasi/inflasi, ekspor, rehabilitasi prasarana,   pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
6    Meningkatkan pendapatan nasional berupa pajak
7    Memajukan perdagangan internasional

Jenis – jenis Kredit :
Jenis – jenis kredit dapat dibedakan berdasarkan :
1    Jangka waktu : Long term (Lebih dari setahun) & short term (kurang dari setahun)
2     Sifat pencairan : Revolving (Dapat ditarik berulang-ulang) & non revolving (tidak dapat ditarik berulang – ulang)
3    Jaminan : Secured loan (Di cover agunan)  & unsecured loan (Tidak di cover agunan)
4     Tujuan : Modal kerja, investasi, konsumsi
5     Likuiditas : Direct loan (Cash) & undirect loan (non cash)

Tuesday, July 22, 2014

Rahasia Bank

Salah satu prinsip yang dipegang oleh bank adalah prinsip kerahasiaan (Confidential Principle), apa sajakah yang harus dirahasiakan oleh bank? Mengapa harus dirahasiakan?

Bank wajib merahasiakan hal - hal berikut :
1. Keadaan keuangan yang tercatat pada bank meliputi seluruh simpanan nasabah seperti giro, tabungan dan deposito.
2. Hal - hal lain yang lazim dirahasiakan oleh bank seperti informasi tentang orang dan atau badan yang tercatat pada bank karena kegiatan dan usahanya sebagai bank seperti : wesel, surat pengakuan hutang, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, sertifikat bank indonesia, obligasi, dll.

Pengecualian rahasia bank :
Rahasia bank dikecualikan bagi kepentingan - kepentingan berikut, yaitu :
1. Perpajakan (Izin tertulis dari BI, pasal 41).
2. Peradilan perkara pidana (Izin BI, pasal 43).
3. Piutang yang diserahkan PUPN (Izin BI, pasal 41a).
4. Untuk perkara perdata antara bank dan nasabah.
5. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank. Direksi bank dapat memberitahukan keadaan nasabahnya kepada bank lain.
6. Atas permintaan/persetujuan atau kuasa nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis (Pasal 44a ayat 1).
7. Nasabah meninggal, ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan (Pasal 44a ayat 2).
8.Untuk kepentingan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
9. Pusat pelaporan analisis transaksi keuangan.
10. Untuk kepentingan Mahkamah Konstitusi.

Arti penting rahasia bank
1. Bagi bank
   a. Mendapat kepercayaan dari masyarakat.
   b. Dapat memberikan rasa aman bagi nasabahnya.
   c. Mengembangkan usaha secara prudent.
   d. Memiliki data yang akurat dan valid.
2. Bagi masyarakat/Nasabah
   a. Ada rasa aman menyimpan dana di bank.
   b. Informasi keuangan nasabah tidak disalahgunakan.
   c. Ada rasa percaya bahwa dana yang disimpan di bank akan dikelola denngan profesional.
   d. Memiliki sumber data yang akurat dan valid.

 

Sunday, July 20, 2014

Apa itu Bank?



Pengertian Bank
Bank adalah institusi yang menghimpun dana (Funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito, giro), yang kemudian menyalurkan dana (Lending) tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Jenis- jenis bank :
Menurut jenisnya,
1. Bank umum/Bank Konvensional
 a. Bank Devisa : Bank umum yang dapat bertransaksi dengan menggunakanvalas.
 b. Bank non Devisa : Bank umum yang tidak dapat bertransaksi dengan menggunakanvalas .
2. Bank Perkreditan Rakyat : Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.Bank Syariah
  Bank yang dalam kegiatannya menggunakan prinsip Syariah, yaitu :
  a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  d. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  e. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa istiqna).

Tiga prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh perbankan dalam menjalankan usahanya :
1. Prinsip kepercayaan (fiduciary principle)
2. Prinsip kerahasiaan (confidential principle)
3. Prinsip kehati-hatian (prudential principle)