Kredit berasal dari kata “Credere” atau “Credo” dari bahasa
latin yang artinya “I believe” atau “I trust”. Sehingga orang/badan yang
memperoleh kredit sama artinya dengan memperoleh kepercayaan.
Menurut UU Perbankan no 7/1992 junto 10/1998 : “Penyediaan
uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, dalam hal mana
peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga yang telah ditentukan, imbalan atau pembagian hasil.
Fungsi kredit :
1
Kredit dapat meningkatkan daya guna uang
2 Kredit dapat meningkatkan daya guna barang
3
Memperlancar peredaran uang/pembayaran
4
Meningkatkan kegairahan usaha
5
Sebagai alat stabilitas ekonomi – pengendali deflasi/inflasi,
ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
6
Meningkatkan pendapatan nasional berupa pajak
7
Memajukan perdagangan internasional
Jenis – jenis Kredit :
Jenis – jenis kredit dapat dibedakan berdasarkan :
1 Jangka
waktu : Long term (Lebih dari setahun) & short term (kurang dari setahun)
2
Sifat pencairan : Revolving (Dapat ditarik
berulang-ulang) & non revolving (tidak dapat ditarik berulang – ulang)
3 Jaminan : Secured loan (Di cover agunan) & unsecured loan (Tidak di cover agunan)
4 Tujuan : Modal kerja, investasi, konsumsi
5
Likuiditas : Direct loan (Cash) & undirect
loan (non cash)