Tuesday, July 22, 2014

Rahasia Bank

Salah satu prinsip yang dipegang oleh bank adalah prinsip kerahasiaan (Confidential Principle), apa sajakah yang harus dirahasiakan oleh bank? Mengapa harus dirahasiakan?

Bank wajib merahasiakan hal - hal berikut :
1. Keadaan keuangan yang tercatat pada bank meliputi seluruh simpanan nasabah seperti giro, tabungan dan deposito.
2. Hal - hal lain yang lazim dirahasiakan oleh bank seperti informasi tentang orang dan atau badan yang tercatat pada bank karena kegiatan dan usahanya sebagai bank seperti : wesel, surat pengakuan hutang, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, sertifikat bank indonesia, obligasi, dll.

Pengecualian rahasia bank :
Rahasia bank dikecualikan bagi kepentingan - kepentingan berikut, yaitu :
1. Perpajakan (Izin tertulis dari BI, pasal 41).
2. Peradilan perkara pidana (Izin BI, pasal 43).
3. Piutang yang diserahkan PUPN (Izin BI, pasal 41a).
4. Untuk perkara perdata antara bank dan nasabah.
5. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank. Direksi bank dapat memberitahukan keadaan nasabahnya kepada bank lain.
6. Atas permintaan/persetujuan atau kuasa nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis (Pasal 44a ayat 1).
7. Nasabah meninggal, ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan (Pasal 44a ayat 2).
8.Untuk kepentingan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
9. Pusat pelaporan analisis transaksi keuangan.
10. Untuk kepentingan Mahkamah Konstitusi.

Arti penting rahasia bank
1. Bagi bank
   a. Mendapat kepercayaan dari masyarakat.
   b. Dapat memberikan rasa aman bagi nasabahnya.
   c. Mengembangkan usaha secara prudent.
   d. Memiliki data yang akurat dan valid.
2. Bagi masyarakat/Nasabah
   a. Ada rasa aman menyimpan dana di bank.
   b. Informasi keuangan nasabah tidak disalahgunakan.
   c. Ada rasa percaya bahwa dana yang disimpan di bank akan dikelola denngan profesional.
   d. Memiliki sumber data yang akurat dan valid.

 

No comments:

Post a Comment