Wednesday, July 23, 2014

Definisi, Tujuan, dan Macam – Macam Kredit


Kredit berasal dari kata “Credere” atau “Credo” dari bahasa latin yang artinya “I believe” atau “I trust”. Sehingga orang/badan yang memperoleh kredit sama artinya dengan memperoleh kepercayaan.

Menurut UU Perbankan no 7/1992 junto 10/1998 : “Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, dalam hal mana peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan, imbalan atau pembagian hasil.

Fungsi kredit :
1    Kredit dapat meningkatkan daya guna uang
2    Kredit dapat meningkatkan daya guna barang
3    Memperlancar peredaran uang/pembayaran
4    Meningkatkan kegairahan usaha
5    Sebagai alat stabilitas ekonomi – pengendali deflasi/inflasi, ekspor, rehabilitasi prasarana,   pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
6    Meningkatkan pendapatan nasional berupa pajak
7    Memajukan perdagangan internasional

Jenis – jenis Kredit :
Jenis – jenis kredit dapat dibedakan berdasarkan :
1    Jangka waktu : Long term (Lebih dari setahun) & short term (kurang dari setahun)
2     Sifat pencairan : Revolving (Dapat ditarik berulang-ulang) & non revolving (tidak dapat ditarik berulang – ulang)
3    Jaminan : Secured loan (Di cover agunan)  & unsecured loan (Tidak di cover agunan)
4     Tujuan : Modal kerja, investasi, konsumsi
5     Likuiditas : Direct loan (Cash) & undirect loan (non cash)

No comments:

Post a Comment